Pemerintah Kaji Kewajiban Nomor Ponsel untuk Akun Medsos, Identitas Digital Akan Diperketat
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mengkaji aturan yang mengharuskan pengguna media sosial mencantumkan nomor ponsel saat membuat akun.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperjelas identitas pengguna dan meningkatkan tanggung jawab di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan serta konsultasi publik sebelum diputuskan menjadi kebijakan resmi.
Ia menegaskan, langkah ini bertujuan agar identitas pengguna media sosial dapat dikenali dengan jelas sehingga setiap aktivitas digital dapat dipertanggungjawabkan.
“Ke depan, kami ingin setiap pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon agar identitasnya jelas dan mereka bertanggung jawab atas konten yang diunggah,” ujar Meutya. Jum'at,(22/5/2026).
Menurutnya, selama ini banyak platform belum mewajibkan penggunaan nomor ponsel saat pendaftaran akun, sehingga identitas pengguna sering kali tidak terverifikasi secara kuat.
Pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan di dunia maya.
Dengan sistem tersebut, penelusuran terhadap akun yang melanggar hukum diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten masih tergolong rendah, yakni sekitar 20 persen.
“Karena itu, kami terus memperketat pengawasan terhadap platform dan meminta penjelasan mengenai sistem moderasi yang mereka jalankan,” katanya.
Komdigi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan teknologi global, termasuk Meta, terutama terkait penanganan informasi palsu dan perlindungan pengguna.
Meski demikian, pemerintah menilai bahwa pembenahan ruang digital tidak cukup hanya melalui regulasi dan pengawasan. Edukasi kepada masyarakat tetap menjadi bagian penting.
“Selain pengawasan, kami juga mendorong peningkatan literasi digital agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ujar Meutya.
Berita sebelumnya: Komdigi Siapkan Aturan Wajib Nomor Telepon Untuk Akun Media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan pengguna media sosial (medsos) untuk melakukan verifikasi menggunakan nomor telepon.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan di ruang digital sekaligus menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan tindak penipuan daring.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang membahas rencana re-registrasi akun media sosial.
Melalui langkah ini, setiap pengguna diharapkan memiliki identitas yang lebih jelas sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas digitalnya.
“Ke depan, kami menggodok kebijakan agar pengguna media sosial wajib mencantumkan nomor telepon. Dengan begitu, identitas pengguna menjadi lebih jelas,” ujar Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, Senin (18/5/2026).
Menurut Meutya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.
Saat ini, Indonesia menghadapi berbagai ancaman, seperti disinformasi, penipuan daring, judi online, hingga penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan, termasuk deepfake.
Komdigi menilai anonimitas di media sosial selama ini menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.
Dengan identitas yang lebih terverifikasi, diharapkan aktivitas ilegal dapat lebih mudah dilacak dan dicegah.
Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga akan memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Peralatan Komunikasi
Rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.
Dalam paparannya, Meutya mengungkapkan bahwa ancaman digital kini semakin serius secara global.
Misinformasi dan disinformasi diproyeksikan menjadi salah satu tantangan terbesar dalam dua tahun ke depan.
Sementara itu, teknologi deepfake juga dinilai semakin mengancam keamanan digital dan ketahanan sosial.
Di Indonesia, kerugian akibat penipuan daring diperkirakan mencapai sekitar Rp9,1 triliun. Angka tersebut belum termasuk dampak ekonomi dan sosial dari judi online serta pornografi digital.
Sebagai langkah penindakan, Komdigi telah memutus akses sekitar 3,45 juta konten perjudian online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026.
Selain itu, lebih dari 25 ribu rekening bank terkait judi online telah diajukan untuk diblokir kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2025.
Pemerintah juga telah memblokir ribuan nomor telepon yang digunakan untuk penipuan, termasuk yang mencatut nama pejabat publik dan anggota DPR.
Menurut Meutya, penguatan regulasi media sosial menjadi penting karena ancaman digital tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi mengganggu kohesi sosial dan ketahanan nasional secara luas.(*)



