Spesialis Curanmor Dealer di Lampung Dibekuk, 15 TKP Diakui Pelaku
LAMPUNGKU.ID, SULAWESI TENGAH Pelarian WO alias Tole (33), spesialis pencurian sepeda motor lintas kabupaten/kota di Provinsi Lampung, akhirnya berakhir. Ia ditangkap tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar saat bersembunyi di sebuah hotel di Bandar Jaya.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian di Dealer Kawasaki Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengetahui keberadaan pelaku di Hotel Bukit Barisan. Tim langsung bergerak dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata AKP Dailami, Senin (18/5/2026).
Kasus pencurian tersebut terungkap saat karyawan dealer hendak membuka tempat usaha pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 07.11 WIB. Saat itu, rolling door dealer tampak ditutupi papan reklame untuk mengelabui warga.
Namun setelah diperiksa, dua unit sepeda motor yang berada di dalam dealer telah hilang.
Dari hasil rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku diketahui masuk dengan cara mencongkel rolling door sekitar pukul 04.00 WIB. Ia kemudian membawa kabur satu unit Kawasaki Ninja 250 FI warna merah tahun 2015 milik konsumen yang sedang diservis dan satu unit KLX baru warna hitam dari ruang penjualan.
Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp70 juta.
“Aksi pelaku sangat rapi dan terencana. Rolling door ditutup reklame agar tidak menimbulkan kecurigaan,” jelas Kapolsek.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua kunci T, celana jeans biru, dan jaket cokelat yang digunakan saat melakukan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Provinsi Lampung, dengan sasaran utama dealer sepeda motor.
“Pelaku merupakan spesialis curanmor dealer dan telah beraksi di sejumlah wilayah. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ungkap AKP Dailami.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)



