Kurang dari 6 Jam, Tekab 308 Lampung Tengah Ringkus Pencuri HP di Adi Jaya

Kurang dari 6 Jam, Tekab 308 Lampung Tengah Ringkus Pencuri HP di Adi Jaya
Pelaku Pencurian HP, Residivis Pencurian Motor / Polres Lampung Tengah

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Kelurahan Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Rabu (13/5/2026).

Pelaku berinisial HJ (33) ditangkap hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SI (60).

“Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban,” ujar AKP Devrat, Kamis (14/5/2026).

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di area kolam pemancingan milik korban. 

Saat itu, korban sedang membersihkan lokasi dan meletakkan telepon genggam Realme Note 60 berwarna biru di atas meja panitia.

Tidak lama kemudian, korban melihat seorang pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Merasa curiga karena pelaku pergi dengan tergesa-gesa, korban memeriksa meja dan mendapati telepon genggamnya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta dan segera melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di Kampung Endang Arum, Kecamatan Seputih Agung, sekitar pukul 11.30 WIB.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah.

“Pelaku mengakui telah berulang kali mencuri sepeda motor di sejumlah lokasi dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ungkapnya.

Adapun lokasi yang diakui pelaku antara lain Bandar Jaya Barat, Yukum Jaya, Endang Rejo, Pasar Canda Banjar Ratu, hingga Bandar Jaya Timur dengan sasaran sepeda motor jenis Honda Beat, Revo Absolute, dan Supra X.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.(*)

Editor: Suprapto