Warga Tutup Akses Sekolah, DPRD Lampung Muhammad Khadafi Mendesak Dinas Pendidikan Turun Tangan
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Polemik antara warga Dusun Pulosari, Desa Labuhan Ratu, dan pihak SMAN 1 Labuhan Ratu, Lampung Timur, berujung penutupan akses jalan menuju sekolah oleh warga setempat. Akses yang ditutup diklaim merupakan tanah hibah dari masyarakat untuk kepentingan sekolah.
Aksi ini dipicu karena tiga siswa dari dusun tersebut dinyatakan gagal lolos penerimaan siswa baru.
Peristiwa penutupan akses dan saluran drainase berlangsung Jumat (17/7/2026).
Warga juga melarang penggunaan masjid di lingkungan sekolah untuk kegiatan apapun oleh pihak sekolah.
Teguh, salah seorang warga, menyatakan kekecewaannya. "Sekolah ini didirikan di atas tanah hibah warga. Kenapa anak-anak kami justru tidak diprioritaskan? Di mana keadilannya?" ujarnya tegas.
Kasus ini mendapat perhatian anggota DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Khadafi Azwar (MasKhadafi), yang daerah pemilihannya meliputi Lampung Timur.
MasKhadafi meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera turun langsung untuk mencari solusi sehingga persoalan tidak berkepanjangan.
"Saya minta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera turun agar permasalahan antara warga dan SMAN 1 Labuhan Ratu dapat terselesaikan secara bijak dan tidak berlarut-larut," kata MasKhadafi kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
MasKhadafi juga menyinggung harapan warga agar penerimaan siswa baru memberi prioritas kepada anak-anak di sekitar sekolah.
"Sesuai ketentuan, jalur domisili sebesar 30 persen seharusnya menjadi skala prioritas bagi warga sekitar, apalagi mereka telah menghibahkan tanah untuk akses yang menunjang pendidikan di daerah mereka. Warga tentu berharap jenjang pendidikan anak-anak mereka terjamin dan terakomodir di sekolah tersebut," tambahnya.
Anggota dewan itu mengimbau agar pokok permasalahan dijelaskan secara gamblang dan diselesaikan dengan kepala dingin sehingga dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMAN 1 Labuhan Ratu maupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengenai tindak lanjut penyelesaian sengketa tersebut.(*)

