Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Status Penahanan Masih Menunggu Keputusan Penyidik

Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Status Penahanan Masih Menunggu Keputusan Penyidik
Mantan Jampidsus , Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7/2026).

Hingga pemeriksaan berlangsung, belum ada kepastian apakah Febrie akan langsung ditahan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

"Terkait bagaimana sikap, nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel serta tetap bersinergi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri maupun Polda Metro Jaya," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka. Menurut dia, proses penyidikan juga mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari DPR.

"Prinsipnya, kami akan terus transparan dan memberikan perkembangan informasi kepada publik, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menerima pelimpahan dua tersangka dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie Adriansyah, tersangka lainnya adalah pihak swasta bernama Don Ritto.

Di sisi lain, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Editor: Muklis