Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri, Minta Publik Tidak Kaitkan Jampidsus Berdasarkan Rumor

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri, Minta Publik Tidak Kaitkan Jampidsus Berdasarkan Rumor
Kejaksaan Agung meminta masyarakat tidak membangun opini yang mengaitkan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait beredarnya berbagai narasi di media sosial yang mengaitkan penggeledahan oleh Polri di sejumlah lokasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membangun kesimpulan ataupun opini yang mengaitkan seseorang maupun suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa dan media sosial,” kata Anang, Kamis (9/7/2026).

Anang menegaskan bahwa informasi mengenai proses hukum sebaiknya diperoleh dari sumber resmi, khususnya aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Masyarakat diharapkan mengedepankan informasi yang berasal dari pihak berwenang sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun pembentukan opini yang tidak berdasar,” ujarnya.

Menurut Anang, seluruh proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, setiap pihak yang namanya dikaitkan dengan suatu perkara harus tetap diperlakukan secara adil sampai adanya kepastian hukum.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah dan proses hukum yang tengah dilakukan Polri.

“Kami meyakini setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Anang.

Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan akuntabel.

“Kejaksaan Agung tetap mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, tim gabungan Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta pada Rabu (8/7/2026). 

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah sebuah kafe di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut dikaitkan dengan penyidikan beberapa perkara, antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, perkara Asabri, serta kasus penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI, anak usaha Krakatau Steel.

Di tengah proses tersebut, muncul berbagai spekulasi yang menghubungkan sejumlah lokasi penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keterkaitan langsung antara Febrie dengan perkara yang sedang diselidiki.(*)

Editor: Muklis