Sidang MKD, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Diskors, Uya Kuya Lolos dari Sanksi
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, menghasilkan keputusan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah anggota dewan. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.
Memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, sementara Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Adies Kadir, yang sebelumnya diskors, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan skorsingnya dicabut setelah keputusan dibacakan.
Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi non-aktif selama tiga bulan.
"Dengan ini, kami memutuskan bahwa Saudari Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dikenakan sanksi non-aktif selama tiga bulan," ujar Nazaruddin Dek Gam saat membacakan putusan. Rabu (5/11/2025).
Eko Patrio juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi non-aktif lebih berat, yaitu empat bulan.
"Saudara Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sehingga kami memutuskan untuk memberikan sanksi non-aktif selama empat bulan," lanjut Nazaruddin Dek Gam.
Sementara itu, Ahmad Sahroni mendapatkan sanksi paling berat di antara anggota dewan lainnya, yaitu non-aktif selama enam bulan.
"Setelah mempertimbangkan berbagai bukti dan keterangan, MKD memutuskan bahwa Saudara Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dengan sanksi non-aktif selama enam bulan," tegas Nazaruddin Dek Gam.
Di sisi lain, Surya Utama atau Uya Kuya bisa bernapas lega karena dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
"Saudara Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga skorsing yang sebelumnya diberikan dicabut," kata Nazaruddin Dek Gam.
Sebagai konsekuensi dari sanksi non-aktif, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni tidak akan menerima hak-haknya sebagai anggota DPR RI selama masa skorsing sesuai dengan keputusan sidang MKD.
Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan anggota dewan lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota DPR RI untuk selalu menjaga etika dan perilaku dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.



