Temukan Pabrik Tapioka Tak Patuh Pergub, PPUKI Lampung Timur Lapor Gubernur
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Timur melaporkan ke Gubernur Lampung terkait hasil temuan saat melakukan pengawasan secara langsung ke pabrik - pabrik dan lapak singkong di kabupaten setempat, Senin (12/1/2026).
Kedatangan perwakilan PPUKI Lampung Timur diterima langsung oleh Gubernur didampingi kepala dinas terkait serta Satgas pengawasan Pergub tata Niaga Singkong di kantor Gubernur provinsi Lampung.
"Ada beberapa point yang kami laporkan ke Gubernur terkait hasil temuan di lapangan, yang mana masih adanya pabrik tapioka yang tak patuh terhadap Peraturan Gubernur(pergub). Diantaranya Permainan harga, potongan yang tidak sesuai, masih ada pengkadaran aci, penolakan terhadap mobil petani serta timbangan yang terindikasi dipermainkan,"tutur Penasehat PPUKI Samsudin didampingi Sekertaris Peto Sanjaya serta pengurus lainnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, ada dua pabrik yang direkomendasikan untuk segera berikan sanksi tegas oleh Gubernur dan Satgas.
"Kita berikan catatan khusus dan rekomendasi untuk diberikan sanksi terhadap dua pabrik di Lampung Timur yang kami anggap pelanggarannya telah melampaui batas toleransi dan sangat merugikan petani", tegasnya tanpa menyebutkan nama pabrik " Nakal" tersebut.
Ditempat yang sama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) menegaskan akan segera menindaklanjuti seluruh laporan yang telah disampaikan PPUKI.
"Mereka (pengusaha_red) yang meminta dan bersepakat tapi faktanya ,petani sudah dua (2) kali mengalah, kok pabrik masih gak mau ikut padahal sudah puluhan yang diberi Surat Peringatan (SP)," tegas orang nomer 1 di Provinsi Lampung ini.
Pria yang akrab disapa Yai Mirza juga menyampaikan bahwa telah banyak menerima keluhan dari para petani singkong.
"Kadar aci tidak diperkenankan dan jangan dijadikan alat untuk pembayaran, timbangan harus transparan, semua transaksi diluar pergub harus dibuatkan berita acara dan saya perintahkan untuk dinas yang membidangi untuk segera turun serta mengambil langkah tegas,"tegas iyai Mirza.
RMD juga meminta kepada kepala desa yang jalannya dilewati oleh kendaraan besar pengangkut singkong untuk membuat portal.
"Kendaraan seperti tronton yang tonase sampai 20 -30 ton sangat berpotensi merusak jalan, kepada kepala desa agar dibuat portal,"pintanya.
Diketahui dalam agenda tersebut dihadiri pula ketua PPUKI Provinsi Dasrul serta perwakilan PPUKI dari Seluruh Kabupaten se_Provinsi Lampung.(**)



