Nasib Anggota DPR yang Dinonaktifkan Pasca Demo: Bola Panas di Tangan Mahkamah Partai

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Nasib sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan sementara pasca gelombang demonstrasi pada 25-31 Agustus 2025 kini berada di tangan mahkamah partai masing-masing.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa parlemen masih menunggu hasil putusan dari mahkamah partai sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
"Itu mahkamah partainya sudah melakukan sidang belum? Karena surat dari mahkamah partai semua yang dikirimkan ke kita," ujar Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Cucun menjelaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk langsung menindak anggota yang telah dinonaktifkan oleh partainya. Saat ini, DPR masih menunggu surat resmi dari masing-masing partai untuk diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. MKD nantinya akan meninjau tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang dinonaktifkan.
"Ternyata mahkamah partai menyatakan tidak bersalah, MKD juga misalkan sejauh mana ukurannya. Pelapornya juga kan kita akan lihat nanti, pelapornya seperti apa. Ini nanti ada mahkamah partai memberikan satu resume daripada hasil pemeriksaan-pemeriksaan," imbuhnya.
Hingga saat ini, DPR belum menerima surat resmi dari mahkamah partai terkait status anggota yang dinonaktifkan. Cucun juga mengaku belum mengetahui apakah masing-masing mahkamah partai telah menggelar sidang untuk menentukan nasib kader mereka di Senayan.
"Mungkin ya sudah ada hasil yang sedang berjalan, apakah sidangnya tertutup atau gimana di setiap-setiap mahkamah partai. Kan rujukannya itu,"bebernya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, beberapa anggota DPR dinonaktifkan sementara dari jabatannya di parlemen karena berbagai alasan, termasuk pernyataan kontroversial yang mereka buat.
Beberapa nama yang dinonaktifkan antara lain Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, serta Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Partai Golkar.(*)