Kasus Korupsi Pasar Pulung Kencana, Satu Tersangka Ditahan

Kasus Korupsi Pasar Pulung Kencana, Satu Tersangka Ditahan
Tersangka kasus dugaan Korupsi Pasar Pulung Kencana

LAMPUNGKU.ID, TULANG BAWANG BARAT Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Kejari Tulang Bawang Barat) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pulung Kencana tahun 2022. Satu orang tersangka, Heri Yunizar, mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Koperindag sekaligus pengelola pasar tersebut, telah ditetapkan dan ditahan. 

Kepala Kejari Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Risky Fany Ardhiansyah, memimpin langsung penahanan yang dilakukan pada Rabu (11/12), malam pukul 20.00 WIB. Heri Yunizar diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana operasional pasar senilai Rp1,1miliar.

Modus yang digunakan terbilang licik. Dana retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah justru dikelola sendiri oleh tersangka. Alasannya? Dana tersebut digunakan sebagai talangan sebelum anggaran APBD turun.  

Ironisnya, setelah anggaran APBD cair, dana tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kegiatan di luar DPA dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. 

Bukti ini terlihat jelas dari Buku Kas Umum (BKU) Pasar Pulung yang hanya mencantumkan sumber dana dari retribusi, tanpa mencantumkan dana APBD/DPA.

Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tengah menghitung kerugian negara akibat tindakan tersangka.  

Heri Yunizar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala.  

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT - 831/L.8.23/Fd.1/12/2024, sementara Surat Perintah Penahanan bernomor PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejari Tulang Bawang Barat dalam memberantas korupsi di segala sektor, termasuk pengelolaan pasar rakyat. Publik menantikan hasil penghitungan kerugian negara dan proses hukum selanjutnya.