Waswas BUMD Migas, Dugaan Korupsi Dana PI 10% di Lampung Bayangi Potensi Kriminalisasi

Waswas BUMD Migas, Dugaan Korupsi Dana PI 10% di Lampung Bayangi Potensi Kriminalisasi
Foto Istimewa

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) membuat kalangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas di Indonesia waswas.  

Kejaksaan Tinggi Lampung tengah menyelidiki kasus ini, mengamankan puluhan miliar rupiah, namun belum menetapkan tersangka.  

Ketakutan akan kriminalisasi kini membayangi para pengelola BUMD Migas, seperti diungkapkan Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).

"Suasana mencekam menyelimuti rapat koordinasi nasional ADPMET di Bali (4-6 Desember 2024)," ungkap Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar. Rabu (11/12).

"Para anggota kami khawatir pemberitaan negatif ini berdampak pada operasional dan citra BUMD Migas." Ujarnya 

Andang Bachtiar angkat bicara, meluruskan beberapa hal penting terkait dana PI 10% yang seringkali disalahpahami.  

Pertama, dana PI 10% bukanlah Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Dana ini merupakan hasil keikutsertaan BUMD dalam bisnis migas yang memiliki risiko finansial. 

Tujuannya mulia, memberdayakan BUMD agar berkontribusi lebih besar bagi daerah penghasil migas. Mekanisme ini bersifat hibrid, menggabungkan regulasi pemerintah dan bisnis antar perusahaan.

Keuntungan lain dari pengelolaan PI 10% antara lain keterbukaan data lifting migas, peningkatan kemampuan daerah dalam pengelolaan industri migas, peningkatan perekonomian daerah melalui efek pengganda, kemudahan akses energi, dan tambahan pendapatan daerah dari dividen.

Andang Bachtiar, juga mengakui adanya risiko, seperti penurunan produksi, peningkatan biaya operasional, kegagalan investasi, dan kewajiban pajak.  

Lebih lanjut Andang Bachtiar menjelaskan dugaan korupsi yang kerap muncul, sering disebabkan oleh ketidakpahaman atau penafsiran yang keliru terhadap regulasi yang mengatur BUMD Migas dan PI 10%, termasuk PP Nomor 35/2004 (sebagaimana telah diubah), PP No. 55/2009, PP No. 54/2017, Permen ESDM No. 37/2016, dan Kepmen ESDM No. 223/2022.

"Semua pihak terkait duduk bersama untuk mengklarifikasi regulasi tersebut sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut," harap Andang

"kejelasan regulasi dapat mencegah kesalahpahaman dan melindungi BUMD Migas dari potensi kriminalisasi yang tidak berdasar," Tandasnya.