Polres Lampung Timur Tindaklanjuti Laporan Ahli Waris Terkait Sengketa Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin

Polres Lampung Timur Tindaklanjuti Laporan Ahli Waris Terkait Sengketa Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin
Polres Lampung Timur Menindak Lanjuti sengketa Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Polres Lampung Timur turun langsung meninjau lokasi tanah wakaf Masjid Nurul Mukmin di Desa Negeri Tua, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, menyusul laporan ahli waris terkait dugaan klaim sepihak oleh sekelompok orang yang menyatakan tanah sawah tersebut sebagai milik pribadi.

Tim Polres Lampung Timur yang didampingi ahli waris dan beberapa pengurus Masjid Nurul Mukmin meninjau dan mencocokkan objek tanah dengan dokumen kepemilikan yang dimiliki pihak ahli waris. 

Tanah tersebut diketahui berasal dari Haji Abdullah yang mewakafkannya kepada masjid sejak tahun 1929. Akta wakaf itu telah diperbarui pada 9 April 1994 sesuai dengan dokumen asli, dan kembali dilegalisasi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Sukadana, Lampung Timur, pada 12 November 2025.

Gerak cepat Polres Lampung Timur ini disambut baik oleh pihak ahli waris. Tubagus Suhendra, salah satu ahli waris dari almarhum Haji Abdullah, menyampaikan apresiasinya. 

"Kami sangat menyambut baik atas turunnya tim anggota Polres Lampung Timur ke lokasi tanah wakaf ini," ujar Hendra, Jum'at (5/12/2025)

Ia menambahkan, Saya merasa bangga atas kinerja kepolisian yang datang untuk mencari titik terang atas tanah yang dimaksud. 

"Ini adalah langkah awal yang patut diacungi jempol. Semoga persoalan ini cepat menemukan jalan keluarnya yang terbaik," sambung Hendra.

Sementara di lokasi, tim anggota Polres Lampung Timur bersama ahli waris dan pengurus masjid langsung menunjuk objek tanah serta batas-batasnya, mulai dari sisi timur, utara, selatan, hingga barat, untuk memastikan kejelasan batas dan klaim yang ada.

Beberapa penggarap sawah turut memberikan keterangan terkait status lahan yang mereka garap. Gani, salah satu penggarap, membenarkan bahwa dirinya telah menggarap sawah tersebut sejak tahun lalu. 

"Kendatipun ada hasil panenan, itu sebagian saya serahkan pada penggarap sebelumnya. Untuk hasil jatah ke masjid, saya kurang jelas," katanya.

Senada dengan Gani, Andre, penggarap lahan sawah wakaf lainnya, juga mengaku baru satu tahun menanam padi dan bisa panen dua kali setahun. 

"Untuk keuntungannya sebagian untuk yang menggarap dan sebagian untuk penggarap sebelumnya," jelas Andre, yang menunjukkan adanya sistem bagi hasil yang melibatkan beberapa pihak.

Kedatangan tim Polres Lampung Timur ke lokasi tanah wakaf ini merupakan bukti nyata bahwa polisi berperan sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat, siap menegakkan hukum yang seadil-adilnya demi mencari kebenaran dan menyelesaikan sengketa yang terjadi. 

Diharapkan, peninjauan ini dapat membawa kejelasan dan penyelesaian terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah wakaf Masjid Nurul Mukmin.(*)