Mantan Presiden RI Lindungi Hak Pribadi: Ijazah Joko Widodo Bukan Konsumsi Publik

Mantan Presiden RI Lindungi Hak Pribadi: Ijazah Joko Widodo Bukan Konsumsi Publik
Ast prof.Dr. Edi Ribut Harwanto Dekan fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro

LAMPUNGKU.ID, METRO Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memastikan perlindungan terhadap dokumen pribadinya termasuk ijazah pendidikan. Dalam pernyataannya, pakar hukum pidana dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Ast. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, menegaskan bahwa Joko Widodo tidak berkewajiban secara hukum untuk mempublikasikan ijazahnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf c UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang melindungi informasi berkaitan dengan hak-hak pribadi.

Mantan pemimpin negara ini, yang kini berstatus sebagai warga sipil biasa, tidak dapat diminta secara hukum untuk membuka dokumen pribadinya. Hanya badan publik seperti lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk membuka dokumen tersebut, dan itupun dalam konteks yang benar dan sesuai hukum.

Prof. Edi, yang juga seorang advokat di Jakarta, menjelaskan bahwa dokumen seperti ijazah termasuk dalam kategori data pribadi seperti yang dilindungi oleh UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang ini menetapkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa izin dapat berakibat pidana dengan ancaman penjara dan denda yang signifikan.

Lebih lanjut, tindakan membuka atau menggunakan data pribadi seseorang tanpa izin, apalagi dengan cara yang tidak sah, dapat dikenai sanksi hukum. UU No 14 Tahun 2008 mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menyalahgunakan informasi publik.

Di tengah perkembangan ini, isu hukum terkait perlindungan data pribadi menjadi semakin penting. Publik diingatkan bahwa segala permintaan data harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan bukan untuk kepentingan yang dapat merugikan pemilik data. (*)