Dewan Pers Siap Tindak Tegas Terkait Kasus Tian Bahtiar

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Dalam langkah tegas, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa sanksi berat menanti Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV, yang terjerat kasus perintangan penyidikan korupsi. Salah satu tindakan paling serius yang bisa diambil adalah pencabutan sertifikasi kompetensinya. Namun, langkah ini harus melalui serangkaian tahapan proses yang teliti.
Ninik menjelaskan, "Apabila terindikasi melakukan pelanggaran, Dewan Pers memiliki sanksi terhadap tindakan yang melanggar, termasuk pencabutan kartu kompetensinya," jelas Ketua Dewan Pers
Ia menegaskan bahwa dalam posisi sebagai Direktur Pemberitaan, Tian seharusnya memiliki sertifikasi wartawan utama, yang akan diverifikasi oleh Dewan Pers ke berbagai organisasi profesi yang menaungi Tian.
Dewan Pers akan melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran etik setelah penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar.
Ninik menyebutkan, mereka akan menilai apakah pemberitaan yang dilakukan melanggar kode etik, seperti kelengkapan informasi dan uji akurasi.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas dunia jurnalistik di Indonesia," tambah Ninik dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/4/2025).
Ninik juga menegaskan bahwa Dewan Pers tidak akan campur tangan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, dan akan menghormati semua proses yang berjalan.(*)