DPRD–Pemkot Metro Sepakat: Ganti Rugi Petani Banjir Berupa Sarpras
LAMPUNGKU.ID, METRO DPRD Kota Metro bergerak cepat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Metro merespons tuntutan petani yang terdampak banjir. Usai meninjau langsung lahan persawahan di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, jajaran legislatif dan eksekutif langsung menggelar rapat koordinasi di Gedung DPRD, Kamis (23/4/2026).
Rapat yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para pemangku kepentingan, dan perwakilan petani itu menghasilkan keputusan penting: DPRD dan Pemkot Metro sepakat memberikan ganti rugi kepada petani korban banjir dalam bentuk sarana dan prasarana (sarpras) pertanian, seperti benih, pupuk, dan kebutuhan produksi lainnya.
Keputusan ini menjadi jawaban awal atas desakan Aliansi Petani Menggugat yang sehari sebelumnya menggelar demonstrasi menuntut kejelasan sikap pemerintah terkait kerugian akibat gagal panen.
Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, I’in Dwi Astuti, menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan ini berlarut tanpa kepastian. Komisi III langsung mengeluarkan tiga poin rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti OPD terkait.
“Pertama, kami meminta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) segera berkoordinasi melakukan pendataan terhadap petani yang terdampak banjir, khususnya di wilayah Metro Selatan,” tegasnya.
Ia menekankan, pendataan tidak boleh dilakukan secara serampangan. Menurutnya, petani wajib menunjukkan dokumen kepemilikan lahan, seperti sertifikat atau bukti sah lainnya, untuk memastikan validitas data penerima bantuan.
“Kami juga meminta dilakukan pendataan jenis tanaman milik petani yang terdampak. Ini penting agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan,” lanjutnya.
Pada poin kedua, DPRD mendorong agar dinas terkait segera menyusun perencanaan dan penganggaran bantuan yang difokuskan pada sarana produksi pertanian.
“Bentuk bantuan yang disepakati berupa sarpras pertanian, seperti benih, pupuk, dan pendukung lainnya. Kami minta ini segera direncanakan agar bisa direalisasikan secepatnya,” ujar I’in.
Poin ketiga, Komisi III menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan. OPD terkait diminta menyampaikan tembusan hasil koordinasi kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
“Kami ingin setiap perkembangan dilaporkan ke Komisi III. Ini penting agar prosesnya bisa kami kawal bersama dan tidak keluar dari kesepakatan,” pungkasnya.
Dari pihak petani, kuasa hukum Aliansi Petani Menggugat, Tommy Gunawan, menyatakan pihaknya menerima hasil kesepakatan tersebut. Namun, ia menegaskan pengawalan terhadap realisasi kebijakan akan tetap dilakukan.
“Kami sepakat dengan keputusan hari ini. Ini langkah awal yang baik. Kami juga akan mengawal prosesnya hingga bantuan tersebut benar-benar dapat diterima oleh petani terdampak banjir di Metro Selatan,” kata Tommy.
Ia mengingatkan bahwa petani tidak hanya memerlukan bantuan sementara, tetapi juga solusi jangka panjang.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai solusi permanen benar-benar direalisasikan. Jangan sampai petani hanya diberikan bantuan sesaat, tetapi persoalan utamanya tidak diselesaikan,” tegasnya.
Banjir yang merendam persawahan di Metro Selatan diduga kuat berkaitan dengan luapan Sungai Way Sekampung yang dipicu dampak pembangunan Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur. Genangan air bertahan hingga beberapa hari, menyebabkan tanaman padi rusak dan gagal panen.
Kondisi itu membuat petani mengalami kerugian berulang tanpa kepastian kompensasi memadai. Gelombang protes pun menguat hingga akhirnya mendorong pemerintah turun tangan. Kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Metro kini menjadi titik awal, sementara publik, khususnya para petani, menunggu bukti nyata pelaksanaan di lapangan.(*)



