Hotel di Jalan Sudirman Metro Disegel, Izin Tak Sesuai Aturan

Hotel di Jalan Sudirman Metro Disegel, Izin Tak Sesuai Aturan
Sat pol PP segel pembangunan hotel

LAMPUNGKU.ID, METRO Pembangunan sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Metro, dihentikan paksa dan bangunannya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro, Rabu (22/1/2025). Langkah tegas ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Kota Metro Nomor: 100.3.12/44/SETDA/03/2025 tentang Pemberhentian Pekerjaan Pembangunan Hotel.

Kepala Satpol PP, Jose Sarmento, menjelaskan bahwa penghentian pembangunan dilakukan karena pengembang tidak memenuhi persyaratan perizinan. Surat pemberitahuan penghentian telah dikirimkan seminggu sebelumnya dan diterima langsung oleh pengembang. "Sejak hari ini, semua aktivitas pembangunan dihentikan," tegas Jose. Ia menambahkan bahwa pengembang harus berkoordinasi dengan tim teknis untuk membahas masalah perizinan lebih lanjut. Soal sanksi, Jose menyatakan hal tersebut akan dikaji secara hukum.

Fachrudin, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro, mengungkapkan surat penghentian pembangunan (SP No: 100.3.12.44/SETDA/ 03/2025) telah dilayangkan kepada pengembang. "Pembangunan tidak bisa dilanjutkan sampai semua perizinan dan persyaratan sesuai aturan," jelasnya. Fachrudin menambahkan, sebelum renovasi menjadi hotel, bangunan ruko tersebut tidak bermasalah. Namun, perubahan fungsi bangunan menjadi hotel memerlukan izin dan persyaratan yang sesuai peraturan.

Permasalahan juga sempat muncul terkait kerusakan trotoar akibat pembangunan. Namun, menurut Jose, pengembang telah melakukan perbaikan.(*)