Tagih Utang Rp1 Juta Berujung Maut, Pria di Metro Lampung Tewas Ditembak

Tagih Utang Rp1 Juta Berujung Maut, Pria di Metro Lampung Tewas Ditembak
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Kasus penembakan yang menewaskan seorang pedagang ayam geprek di Kota Metro, Lampung, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polda Lampung bersama Polres Metro. 

Peristiwa tragis ini dipicu persoalan utang sebesar Rp1 juta.

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, menjelaskan bahwa korban berinisial DKA (45), seorang PNS, meninggal dunia akibat ditembak oleh tersangka berinisial FJP (21).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Khair Bras (kawasan Jembatan Item), Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro 

"Pengungkapan ini terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan serta penyalahgunaan senjata api yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Pol. Indra Hermawan dalam konferensi pers di Polda Lampung. Senin, (25/5/2026). 

Menurut polisi, pelaku mendatangi tempat usaha korban untuk menagih utang. Namun, penagihan itu berujung pertengkaran.

“Modusnya, tersangka datang ke tempat usaha korban untuk menagih utang sebesar Rp1 juta. Kemudian terjadi keributan, lalu tersangka mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menjalankan praktik pinjaman uang ilegal kepada masyarakat.

“Motifnya, pelaku memiliki usaha simpan pinjam ilegal dan meminjamkan uang kepada masyarakat, kemudian melakukan penagihan,” terang Indra.

Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara. 

Petugas kemudian melakukan penangkapan serta menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang kayu cokelat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta tambahan ancaman hingga 15 tahun terkait kepemilikan senjata api ilegal,” tegasnya.

Polda Lampung menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan praktik pinjaman ilegal yang dijalankan pelaku.(*)

Editor: Muklis