Polres Lampung Timur Ungkap Penyelewengan 2 Ton Solar Subsidi, 3 Pelaku Ditangkap
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Polres Lampung Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan total barang bukti sekitar 2 ton. Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka dari tiga lokasi berbeda berhasil diamankan.
Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, Jumat (17/4/2026), di Mapolres Lampung Timur.
“Polres Lampung Timur berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah, dengan tiga orang tersangka,” ujar Kompol Maryadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kanit Tipidter IPDA Ariyanto.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Timur menangani tiga kasus dengan tiga tersangka berinisial SP, RS, dan AR.
Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, pada 3 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Dua kasus lainnya terungkap di Kecamatan Pasir Sakti, yakni di Desa Pasir Sakti dan Desa Labuhan Ratu, pada 14 April 2026 malam.
Dari tersangka SP, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, 12 jeriken berisi solar subsidi, serta peralatan berupa selang dan wadah penampungan.
Dari tersangka RS, petugas mengamankan satu unit mobil pikap Isuzu Panther serta 33 jeriken berisi solar subsidi.
Sementara dari tersangka AR, polisi menyita 12 jeriken berisi solar, puluhan jeriken kosong, satu timbangan digital, selang, uang tunai Rp3,38 juta, tas selempang, dan satu unit telepon seluler.
“Para pelaku mendapatkan solar dari pelangsir yang membeli di sejumlah SPBU. Solar tersebut kemudian dijual kembali untuk meraup keuntungan tanpa izin resmi,” jelas Kompol Maryadi.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan perbuatan ilegal karena para pelaku tidak memiliki izin pengangkutan maupun niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Paragraf 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” tegasnya.
Selain kasus BBM, Polres Lampung Timur juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.
Dalam kasus tersebut, pelaku mencuri mobil Daihatsu Ayla milik Muhammad Nur Azis dengan cara masuk ke dalam rumah korban dan mengambil kunci kendaraan. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil melarikan diri, tetapi polisi berhasil mengamankan satu unit mobil milik korban sebagai barang bukti.
Wakapolres Lampung Timur menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas berbagai praktik ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi dan tindak pidana lainnya yang merugikan negara dan masyarakat luas,” pungkasnya.(*)



