Curi 14 Tandan Sawit di GMP, Pria 45 Tahun Dibekuk Polisi Dini Hari

Curi 14 Tandan Sawit di GMP, Pria 45 Tahun Dibekuk Polisi Dini Hari
Pelaku Pencurian Buah Sawit di GMP di Amankan Polsek Seputih Mataram / Humas Polres Lampung Tengah

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Seorang pria berinisial T (45), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri buah kelapa sawit di area PT Gunung Madu Plantation (GMP), Senin dini hari, 25 Mei 2026.

Pelaku diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram sekitar pukul 02.25 WIB saat sedang menjalankan aksinya di perkebunan perusahaan tersebut.

Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa pelaku tertangkap tangan saat memanen sawit secara ilegal.

“Pelaku kami amankan saat sedang mencuri 14 tandan buah kelapa sawit milik PT GMP. Ia menggunakan golok untuk memotong buah, lalu mengangkutnya dengan sepeda motor,” ujar AKP Junaidi, Selasa (26/5/2026).

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 14 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa bodi dan tanpa pelat nomor, satu obrok bambu, serta satu bilah golok.

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh petugas keamanan perusahaan yang kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, pelaku diketahui hendak menjual hasil curiannya.

Akibat peristiwa tersebut, pihak PT GMP mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp572 ribu.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.(*)

Editor: Muklis