Aksi Heroik! Korban Kejar Maling Motor Hingga Tertangkap, Satu Pelaku Lain Menyerahkan Diri
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Desember tahun lalu di depan sebuah toko di Bandar Sribhawono, Lampung Timur, akhirnya menemui titik terang.
Tim gabungan Tekab 308 Presisi dari Polres Lampung Timur dan Polsek Bandar Sribhawono berhasil meringkus dua pelaku dalam waktu yang berbeda.
Kejadian bermula ketika Muhammad Zeni, korban pencurian, mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya raib saat beristirahat di ruko tempatnya bekerja pada 4 Desember 2024.
Korban segera melakukan pengejaran dan mendapati pelaku sedang membawa kabur motornya di Jalan Ir. Sutami.
"Maling! Maling!" teriak Zeni, sembari berusaha menghentikan pelaku dengan menendang motornya.
Aksi heroik korban membuahkan hasil, seorang pelaku terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Bandar Sribhawono, IPTU Romi Azhari, menjelaskan bahwa pelaku pertama berinisial AI (46), warga Desa Peniangan, Marga Sekampung.
Setelah penangkapan pelaku pertama, tim gabungan terus melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku lainnya.
"Pada tanggal 3 November 2025, kami menerima informasi bahwa pelaku lainnya berada di rumahnya," ujar IPTU Romi Azhari, Selasa (4/11/2025).
"Kami kemudian berkoordinasi dengan keluarga pelaku, dan dengan kesadaran penuh, pelaku bersedia menyerahkan diri," imbuhnya.
Pelaku kedua menyerahkan diri ke Polsek Bandar Sribhawono pada sore hari didampingi oleh keluarganya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, kunci T, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Lampung Timur. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)



