Tim Tekab 308 Berhasil Ringkus Pelaku Curat dan Penadah Asal Jabung
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminalitas. Melalui aksi terintegrasi, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan warga.
Petugas mengamankan dua pria berinisial JU (39) dan NU (33). Keduanya merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, yang terlibat dalam rantai kejahatan mulai dari eksekusi lapangan hingga penadahan barang hasil curian.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Waway Karya, IPTU Romi Azhari, mengungkapkan bahwa aksi kriminal tersebut bermula dari sebuah laporan pencurian di Desa Sidorahayu pada pertengahan Juni lalu.
"Peristiwa nahas tersebut menimpa salah satu warga di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, pada Minggu dini hari, 14 Juni 2026. Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB dengan cara merusak atau mencongkel jendela rumah korban," ujar IPTU Romi Azhari saat memberikan keterangan resmi pada Rabu (22/07/2026).
Setelah berhasil menyusup ke dalam rumah, pelaku menggasak sejumlah harta benda milik korban, termasuk satu unit sepeda motor Honda Supra X serta dua unit telepon seluler. Korban yang mengalami kerugian materiil cukup signifikan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa pekan akhirnya menemui titik terang. Pada Selasa (21/07/2026), tim kepolisian berhasil mengendus keberadaan NU, yang diduga kuat berperan sebagai penadah barang panas tersebut. Penangkapan NU menjadi kunci pembuka untuk menjerat pelaku utama.
"Berdasarkan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka NU, tim kami langsung bergerak cepat mengejar eksekutor utama. Hasilnya, pada Rabu pagi, 22 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka JU berhasil kami bekuk tanpa perlawanan berarti," tegas Kapolsek Waway Karya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Waway Karya untuk proses penyidikan lebih lanjut. IPTU Romi menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Pendalaman terus dilakukan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku lain atau keterkaitan dengan tempat kejadian perkara lainnya," tambah Romi.
Atas tindakannya, tersangka JU bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, tersangka NU akan diproses dengan Pasal 591 KUHP dalam undang-undang yang sama terkait tindak pidana penadahan.(*)

