27 Tahun Terkatung, Aset Pemkab Lampung Timur Rp1,27 Miliar Akhirnya Terselamatkan
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Upaya penyelamatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur membuahkan hasil. Setelah terkendala administrasi selama kurang lebih 27 tahun, aset tanah seluas sekitar 8.500 meter persegi di Desa Gedung Dalam akhirnya resmi tercatat sebagai milik Pemkab Lampung Timur.
Keberhasilan tersebut ditandai dengan penyerahan hasil penyelamatan aset tanah Pemkab Lampung Timur yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejari Lampung Timur, Pemkab Lampung Timur, dan Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur dalam mewujudkan kepastian hukum serta penataan aset daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Saptono, mengatakan aset yang berhasil diselamatkan memiliki nilai sekitar Rp1,27 miliar dan merupakan aset eks Dinas Perindustrian Kabupaten Lampung Tengah sebelum terbentuknya Kabupaten Lampung Timur.
“Setelah pemekaran wilayah pada tahun 1999, aset tersebut belum dilakukan penyerahan secara administratif dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Akibatnya, selama kurang lebih 27 tahun status dan pencatatan aset tersebut belum terselesaikan secara optimal,” kata Saptono.
Menurut dia, penyelesaian persoalan aset tersebut berawal dari permohonan bantuan hukum yang diajukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada 2024.
Menindaklanjuti permohonan itu, JPN melakukan koordinasi, mediasi, dan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, tokoh adat, serta masyarakat setempat. Setelah melalui berbagai tahapan, pada 2026 tercapai kesepakatan yang memastikan aset tersebut menjadi bagian dari kekayaan daerah Kabupaten Lampung Timur.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Lampung Timur, Munawar, menegaskan bahwa penyelamatan aset tidak berhenti pada penyelesaian administrasi. Langkah selanjutnya adalah memperkuat legalitas melalui penerbitan sertifikat hak atas tanah.
“Alhamdulillah, setelah 27 tahun usia Kabupaten Lampung Timur, sertifikasi aset ini akhirnya dapat kami tuntaskan,” ujar Munawar.
Ia menjelaskan, pada 2026 BPN Lampung Timur menargetkan penyelesaian sertifikasi sebanyak 338 bidang tanah milik Pemkab Lampung Timur. Sebelumnya, sebanyak 14 sertifikat telah diserahkan dalam kunjungan Kepala Kantor Wilayah BPN, dan pada kegiatan ini kembali diserahkan empat sertifikat aset daerah.
Dua sertifikat di antaranya merupakan sertifikat Hak Pakai untuk kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan luas total sekitar 43,2 hektare yang selama ini belum memiliki sertifikat resmi.
Munawar menambahkan, percepatan sertifikasi aset juga akan didukung melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Saat ini telah ditetapkan 23 desa sebagai lokasi pelaksanaan PTSL dengan target sebanyak 10.011 bidang tanah.
Melalui program tersebut, BPN akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi dan mempercepat sertifikasi aset-aset pemerintah yang berada di wilayah desa sasaran.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, mengapresiasi dukungan Kejari dan BPN dalam membantu pemerintah daerah menuntaskan persoalan aset yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.
“Ini menjadi tantangan bagi kita. Barangnya ada, terlihat, tetapi belum memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap. Apalagi kawasan perkantoran pemerintah daerah seluas 43 hektare selama bertahun-tahun belum bersertifikat. Alhamdulillah, hal ini dapat diselesaikan berkat kolaborasi bersama,” ujar Ela.
Menurut Ela, masih terdapat sekitar 560 sertifikat aset daerah yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Karena itu, Pemkab Lampung Timur bersama BPN dan Kejari menargetkan penyelesaian ratusan sertifikat hingga akhir November 2026.
Ia menegaskan bahwa penertiban aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga berpengaruh terhadap tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Memang itu hak pemerintah daerah dan hak masyarakat Lampung Timur. Namun, apabila tidak diurus, aset tersebut tidak memiliki kepastian hukum dan tidak dapat tercatat secara optimal dalam neraca daerah,” tegasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Ela memastikan pemerintah daerah akan memberikan dukungan penuh, termasuk pemenuhan kebutuhan tenaga pengukur, pendataan lapangan, hingga dukungan teknis lainnya.
Dengan sinergi yang terus diperkuat antara pemerintah daerah, Kejaksaan, dan BPN, seluruh aset tanah milik Kabupaten Lampung Timur diharapkan segera memiliki kepastian hukum, tertib administrasi, serta mampu meningkatkan nilai kekayaan daerah demi mendukung kesejahteraan masyarakat.(*)

