Peningkatan Kepastian Hak Tanah Melalui Sertifikat Elektronik di Desa Sumbergede, Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Sebanyak 514 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan secara simbolis kepada warga Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Kegiatan ini berlangsung penuh kehangatan dan syukur, menandai langkah maju dalam layanan pertanahan nasional. Rabu, (6/8/2025).
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Timur, Munawar, dan Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, ini merupakan bagian dari program nasional yang telah berjalan sejak 2017. Target tahun ini, seluruh wilayah Lampung Timur diharapkan memiliki 4.727 bidang tanah tersertifikasi, termasuk di Desa Sumbergede yang telah mendapatkan 514 sertifikat.
Munawar menyampaikan, keberhasilan ini adalah capaian luar biasa dan bukan sekadar selembar kertas. Sertifikat ini merupakan bukti hukum kepemilikan tanah yang sah dan telah didukung oleh inovasi teknologi, yakni penggunaan sertifikat elektronik. Teknologi ini membawa keunggulan, seperti tingkat keamanan data yang lebih terjamin, tahan terhadap kerusakan, kehilangan, bahkan pemalsuan. Ia menambahkan, walaupun dokumen fisik hilang karena bencana, data di server kementerian tetap aman dan dapat dipulihkan.
Sementara itu, Bupati Ela Siti Nuryamah memberi apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan ATR/BPN. Ia menegaskan, program PTSL merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas tanah masyarakat. Meskipun kuota tahun ini berkurang, Desa Sumbergede tercatat dua kali menerima program ini, sebelumnya mendapatkan 686 sertifikat.
Lebih jauh, Bupati Ela menegaskan pentingnya keberlanjutan program ini dan menekankan perlunya upaya bersama untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Sebanyak lebih dari 105 ribu hektare lahan di Lampung Timur masih membutuhkan sertifikasi, dan tahun mendatang diharapkan dapat dilanjutkan ke tahap ketiga di desa ini.
Selain penyerahan simbolis kepada sekitar 200 warga, sisa sertifikat akan didistribusikan secara bertahap. Masyarakat merasa lebih tenang dan aman dengan adanya pengakuan hak melalui sertifikat resmi, yang juga mendukung pembangunan desa yang lebih berkelanjutan. Desa Sumbergede, yang dikenal sebagai desa ramah migran digital, berkomitmen mendukung pembangunan berbasis teknologi dan inovasi.
Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan hak tanah masyarakat semakin terlindungi dan proses pembangunan desa dapat terus berjalan secara transparan dan efisien. (*)