Polisi Berhasil Membongkar Tiga Kasus Besar di Lampung Timur

Polisi Berhasil Membongkar Tiga Kasus Besar di Lampung Timur
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati saat memimpin Konferensi Pers/foto Suprapto

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Polres Lampung Timur berhasil mengungkap tiga kasus kriminal serius yang selama ini meresahkan warga: dugaan korupsi Dana Desa, penculikan disertai kekerasan seksual terhadap anak, dan pencurian truk. 

Empat tersangka diamankan dalam pengungkapan yang dipaparkan Kapolres AKBP Heti Patmawati dalam konferensi pers di Aula Tribrata, Jumat (5/12/2025).

“Masing‑masing kasus menunjukkan keseriusan kita dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum,” kata AKBP Heti Patmawati membuka keterangan resmi.

Korupsi Dana Desa: Kerugian Hampir Rp293 JutaKasus pertama menimpa Desa Bumi Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik. Tim Tipidkor mengungkap bahwa Kepala Desa Bumi Mulyo, HM, diduga menggunakan sebagian Dana Desa TA 2023 untuk kepentingan pribadi sehingga sejumlah kegiatan tidak terealisasi. 

Berdasarkan audit Inspektorat Lampung Timur, kerugian negara mencapai Rp292.638.500,00. Polisi menyita bukti antara lain SK kepala desa, bundel APBDes Perubahan TA 2023, dokumen perencanaan DD, tiga bundel SPJ DD Tahap I–III, kuitansi pembayaran upah lapen Rp20.000.000,00, dan print out transaksi rekening Bank BRI.

Atas perbuatannya HM dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor yang diubah UU No.20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUHPidana,” jelas AKBP Heti. “Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar

Kasus kedua terjadi di Kecamatan Braja Selebah. Tersangka berinisial IB diduga memaksa membawa korban di bawah umur ke rumahnya dan mengancam akan membunuh jika korban melarikan diri. 

Korban berada di rumah tersangka selama enam bulan dan mengalami kekerasan seksual dua kali. Polisi mengamankan satu set pakaian korban sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No.17/2016 serta Pasal 328 KUHPidana,” ujar Kapolres. “Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Sementara, Kasus ketiga adalah pencurian kendaraan roda enam (truk) di dekat pabrik singkong PT. Bukit Kencana Mas, Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik. 

Dua pelaku, MA dan MM, mengambil truk yang kuncinya masih menempel di kendaraan yang diparkir di jalan umum. Polisi menyita barang bukti satu unit truk tahun 2004 warna kuning nomor polisi BE 8510 AB.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke‑3 dan ke‑4 KUHPidana dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun,” kata AKBP Heti.

Menutup konferensi pers, Kapolres Heti mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan. 

“Kewaspadaan adalah kunci utama. Jangan beri celah bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.