Ibu Rumah Tangga Ditangkap Usai Menipu Nasabah Koperasi Ratusan Juta

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Usai Menipu Nasabah Koperasi Ratusan Juta
Foto Tersangka Penipuan / Foto Polsek Sukoharjo

LAMPUNGKU.ID, PRINGSEWU Seorang ibu rumah tangga berinisial WI (36) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukoharjo pada Jumat malam (2/5/2025) setelah diendus melakukan penipuan besar-besaran terhadap nasabah Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar. 

Modus operandi tersangka yang dikenal sebagai ketua kelompok nasabah PNM Mekar ini adalah menjanjikan berbagai hadiah menggiurkan, seperti uang tunai belasan juta rupiah dan perhiasan emas puluhan gram, kepada para korban agar mau bergabung dan menabung di koperasi tersebut. 

Daya tarik janji manis ini membuat banyak orang, termasuk Masriah (41) warga Kecamatan Adiluwih, tergiur dan mengikuti semua instruksi tersangka, bahkan hingga menyerahkan sejumlah uang.

Sayangnya, ketika tiba saatnya untuk menerima hadiah, para korban justru menemukan berbagai alasan dan janji yang tak kunjung ditepati. 

Kerugian yang dialami oleh Masriah dan nasabah lainnya mencapai lebih dari Rp115 juta, dan mirisnya, banyak dari korban yang kini terjerat utang akibat memenuhi permintaan tersangka.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini, terutama karena tersangka diduga telah menipu lebih dari satu orang dengan kerugian rata-rata di atas Rp30 juta.

"Kami menghimbau kepada korban lain untuk segera melapor agar kasus ini dapat ditindaklanjuti," imbuhnya.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial dan mengenali modus penipuan yang beredar.

WI kini dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal empat tahun penjara.(*)