Ayah di Tulang Bawang Barat Tikam Anak Saat Halusinasi Sabu, Korban Kritis
LAMPUNGKU.ID, TULANG BAWANG BARAT Seorang pria berinisial RY (34), warga Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat setelah diduga menganiaya anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga kritis.
Penganiayaan keji itu terjadi pada 29 April 2026 di rumah korban. Saat itu, sang anak tengah makan sambil menonton televisi ketika pelaku tiba-tiba datang dan menyerang.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pelaku diduga kuat melakukan kekerasan karena mengalami halusinasi setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Pelaku diduga berhalusinasi dan mengira korban bukan anak kandungnya. Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau,” ujar Juherdi, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Juherdi, RY masuk ke rumah dalam keadaan tidak terkendali sambil membawa pisau, lalu langsung menyerang korban secara membabi buta.
“Korban ditusuk sekitar lima sampai delapan kali pada bagian perut dan punggung saat sedang menonton televisi,” jelasnya.
Keluarga korban yang panik segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Menerima laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bergerak cepat mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau bermerek cap garpu, kaus olahraga warna oranye milik korban, kaus singlet, serta celana berwarna oranye yang dikenakan korban saat kejadian.
Saat ini RY telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutur AKP Juherdi.(*)



