Pemuda Diduga Bandar Sabu Ditangkap Warga, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo Bergerak Cepat
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Seorang pemuda berinisial SY (21), warga Kecamatan Selagai Lingga, awalnya diamankan warga karena gerak-geriknya dinilai mencurigakan dan diduga hendak melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Warga kemudian menyerahkan SY ke pihak kepolisian di balai kampung.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu serta satu buah pipa kaca (bong/pirek) yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriadi menjelaskan bahwa pihaknya segera merespons laporan masyarakat.
“Begitu menerima informasi dari warga, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun peredaran narkotika. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya.(*)



