Misteri Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel Terkuak: Tarif Kencan Jadi Pemicu Tragis!

LAMPUNGKU.ID, SUMATERA SELATAN Misteri kematian AP (22), seorang wanita hamil yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Kota Palembang, akhirnya terungkap. Setelah lima hari dalam pengejaran, FB (22), pelaku pembunuhan, berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Dirkrimum Polda Sumsel pada Rabu (15/10/2025).
Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui grup "Open Booking" di media sosial Facebook. Komunikasi intensif berlanjut hingga keduanya sepakat untuk berkencan dengan tarif tertentu.
Pada Jumat (10/10/2025) sore, sekitar pukul 17.30 WIB, FB dan AP check-in di sebuah penginapan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang. Namun, hanya dua jam kemudian, FB terlihat keluar kamar, meninggalkan AP yang sudah tidak bernyawa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah menyepakati tarif Rp 300.000 untuk dua kali berhubungan intim.
Akan tetapi, di dalam kamar hotel, AP hanya bersedia melakukannya sekali dan menolak melanjutkan sesuai kesepakatan. Korban bahkan mengusir pelaku dari kamar karena enggan melayani untuk kedua kalinya.
"Ada ketidaksesuaian kesepakatan di antara keduanya yang memicu terjadinya peristiwa pembunuhan ini," ujar Kombes Pol Johannes Bangun saat konferensi pers di Mapolda Sumsel. Kamis (16/10/2025).
Terungkapnya kasus pembunuhan ini tak lepas dari rekaman CCTV hotel yang menunjukkan pelaku diantar oleh pengemudi ojek online.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa tim gabungan Polda Sumsel berhasil mengendus keberadaan pelaku di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu malam.
Saat penangkapan, FB berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di bagian kaki kirinya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Telepon genggam korban dibuang pelaku ke sungai dan kini masuk dalam daftar pencarian barang bukti.
Atas perbuatannya, FB dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP Ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)