Gadis Remaja Disiksa & Dilecehkan Predator di Lampung Timur, Polisi Ringkus Pelaku

Gadis Remaja Disiksa & Dilecehkan Predator di Lampung Timur, Polisi Ringkus Pelaku
Pelaku Kekerasan Seksual Anak dibawah Umur Lampung Timur/ Foto Humas Polres Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Seorang gadis remaja di bawah umur berhasil diselamatkan setelah enam bulan lamanya mengalami penyekapan dan kekerasan seksual. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur dengan sigap berhasil meringkus pelaku bejat berinisial IBM (27), warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Kasus yang mengguncang ini bermula dari kepedihan seorang ibu, SU (48), yang harus meninggalkan putrinya seorang diri di rumah karena tuntutan pekerjaan di Sumatra Selatan. 

Pada akhir Juli 2025, perasaan gundah menghantui SU saat putrinya tak kunjung bisa dihubungi. 

Ia pun memutuskan pulang ke Lampung Timur, hanya untuk mendapati rumahnya kosong melompong; sang anak telah raib entah ke mana. 

Pencarian pun dilakukan secara masif oleh keluarga, namun berbulan-bulan berlalu tanpa hasil.

Titik terang muncul pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 10.56 WIB. Ponsel SU berdering, menampilkan nomor asing. 

"Ternyata penelepon itu adalah korban, yang meminta dijemput di Kecamatan Labuhan Ratu," terang Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, yang mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati, Rabu (26/11/2025).

Tanpa membuang waktu, SU segera menghubungi polisi dan memohon bantuan untuk menyelamatkan putrinya.

Merespons laporan darurat tersebut, personel gabungan dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, bersinergi dengan anggota Polsek Braja Selebah dan Polsek Labuhan Ratu, langsung bergerak cepat. 

Tim berhasil menemukan lokasi korban dan tak lama kemudian, meringkus pelaku IBM di kediamannya di Kecamatan Labuhan Ratu.

Pengakuan korban sontak membuat petugas terperangah. Gadis remaja itu menceritakan, ia diculik pelaku pada hari Jumat di bulan Juni sekitar pukul 00.30 WIB. Sejak saat itu, ia dipaksa tinggal di rumah IBM. 

"Saya diancam akan dibunuh jika mencoba melarikan diri," ungkap korban kepada penyidik.

Pederitaan korban tak berhenti di situ. Selama enam bulan berada dalam cengkeraman IBM, gadis remaja itu tak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali. Sebuah tragedi yang meninggalkan luka mendalam bagi masa depan anak bangsa.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mengungkap, saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang milik korban yang diduga diambil tanpa izin, bahkan kemungkinan hasil pencurian. 

Barang bukti tersebut antara lain sebuah termos air panas, setrika merek Maspio, alat mandi/shower, kompor listrik merek Raksonic, televisi merek Sharp, magicom merek Miyako, serta sebuah kulkas merek Sharp yang telah dicat hitam, dan satu bungkus plastik berisi pakaian milik korban.

Atas perbuatannya yang keji, IBM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. 

Ia dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius dan diancam pidana berat," pungkas AKP Stefanus Boyoh.(*)