Penggelapan Motor, Dua Warga Melinting Ditangkap Polisi

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur berhasil menangkap dua warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, berinisial EH (40) dan MU (36), atas dugaan penggelapan sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Zulkarnain, mengungkapkan bahwa kejadian ini diawali pada Senin (5/5/25) sekitar pukul 20.00 WIB. Sepeda motor milik SA (46), seorang ibu rumah tangga dari Desa Maringgai, dipinjam kedua pelaku dengan alasan ingin membawanya ke perempatan sebentar. Namun, hingga keesokan harinya, motor tersebut tidak dikembalikan.
Menurut SA, motor yang dibawa oleh adik kandungnya itu ternyata digadaikan oleh para pelaku. Hingga kini, keberadaan motor tersebut belum diketahui. Merasa dirugikan, SA segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Labuhan Maringgai.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Selasa (13/5/25), petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai. Selain itu, polisi juga menyita fotokopi sepeda motor dan STNK milik korban sebagai barang bukti.
Kedua pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan. Kasus ini tengah dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.(*)