Aksi Curat Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencurian Sepeda Lipat Dibekuk Polisi

Aksi Curat Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencurian Sepeda Lipat Dibekuk Polisi
Dua Pelaku Pencurian Sepada Lipat diamankan Polsek Metro Utara / Foto Humas Polres Metro

LAMPUNGKU.ID, METRO Kesigapan jajaran Polres Metro dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Metro bersama Unit Reskrim Polsek Metro Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda lipat milik warga, Rabu (24/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial DA melaporkan kehilangan satu unit sepeda lipat merek Pacific berwarna hitam dengan lis merah muda yang disimpan di garasi rumahnya di Jalan Dr. Sutomo.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa,(5/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika sepeda tersebut diparkir oleh anak korban. 

Namun, keesokan harinya, Rabu,(6/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, sepeda tersebut diketahui telah hilang saat hendak digunakan kembali.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar rumah. 

Dari rekaman tersebut, terlihat dua orang pelaku datang menggunakan sepeda motor dan melakukan aksi pencurian pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.38 WIB.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp450 ribu dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, salah satu pelaku berinisial MA (20) berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat tanpa perlawanan.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya berinisial S (27) di wilayah Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.

“Kedua pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum,” ujar Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kuitansi pembelian sepeda serta satu kaos berwarna biru bertuliskan “BILSAEEBOBS” yang digunakan salah satu pelaku saat beraksi.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan memberikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan tersebut.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dengan memastikan barang berharga tersimpan aman serta memanfaatkan perangkat keamanan seperti CCTV.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kini masih menjalani proses penyidikan di Polsek Metro Utara.(*)

Editor: Muklis