Pria 49 Tahun Diamankan Usai Melakukan Pencabulan Terhadap Anak 10 Tahun

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Seorang pria berinisial SG (49) nyaris menjadi korban amuk massa setelah terungkap melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun.
Kejadian mengejutkan ini terjadi di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu dan dilaporkan pada Selasa (8/4/25).
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ratu, Aipda Arif, tindakan bejat SG terungkap setelah ketua RT setempat, Suroto, menemukan foto di ponsel pelaku yang memperlihatkan korban dalam keadaan tidak berbusana.
Foto tersebut menjadi titik awal terkuaknya kasus pencabulan yang terjadi sejak bulan Februari 2025 dan dilakukan sebanyak tiga kali.
Setelah orang tua korban mengetahui keberadaan foto tersebut, sejumlah warga mendatangi rumah pelaku yang terletak tidak jauh dari rumah korban. Beruntung, seorang warga yang prihatin memberikan informasi kepada pihak kepolisian sebelum terjadi tindakan anarkis.
“Anggota Babinkamtibmas yang mendapat laporan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku ke Mapolsek Labuhan Ratu,” ujar Arif.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, SG mengakui perbuatannya yang sangat mencederai moral.
Modus yang digunakan pelaku, terang Arif, adalah memberikan iming-iming uang sebesar 20 ribu rupiah sambil membujuk rayu korban. Tidak hanya itu, SG juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun setiap kali aksi jahatnya terjadi.
Hasil visum yang dilakukan pada korban menguatkan bahwa tindakan tersebut telah mencapai tingkat persetubuhan.
Dalam keadaan orang tua korban tidak ada di rumah—ayah yang bekerja dan ibu yang menjadi Pekerja Migran di Taiwan—SG memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, SG telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan keharusan masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan di sekitarnya.(*)