Sadis! Begal di Way Pengubuan Tega Bacok Korban demi Motor, Penadah HP Oppo A16 Akhirnya Terciduk
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai aksi pembacokan sadis.
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga meringkus seorang pria berinisial R (29), warga Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, yang diduga kuat berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Z. Ogara, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa kasus ini menimpa korban berinisial FH (26), warga Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung.
Peristiwa nahas itu bermula saat pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengantarkannya mengecek sepeda motor yang akan dijual pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korban untuk mengecek sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di dekat jembatan penghubung Kampung Banjar Ratu menuju Banjar Rejo, pelaku melancarkan aksinya," ungkap Iptu Bayu saat dikonfirmasi pada Jumat (7/8/2026).
Di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba menghentikan laju kendaraan dan memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor Honda Beat warna putih serta telepon genggam miliknya.
Saat korban berupaya mempertahankan harta bendanya, pelaku bertindak brutal dengan menyerang menggunakan senjata tajam.
"Saat korban berusaha mempertahankan barang miliknya, pelaku membacok tangan kiri dan pinggang sebelah kiri korban menggunakan senjata tajam," jelas Kapolsek
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku berhasil membawa kabur barang-barang milik korban.
Setelah kondisi kesehatannya membaik, FH segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way Pengubuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Tim Tekab 308 Presisi terlebih dahulu mengamankan pelaku utama berinisial M (30), warga Kampung Banjar Ratu.
Dari keterangan M, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap R di wilayah Lampung Utara pada Selasa (4/8/2026).
"Dari tangan penadah, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo A16 milik korban sebagai barang bukti autentik," tegas Iptu Bayu.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku utama dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, untuk penadah akan dikenakan Pasal 591 KUHP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," pungkasnya.(*)

