Status Ganda Dr. Wan Ruslan Terkuak: Pejabat Lampung Timur Ternyata Sudah Jadi PNS Pusat Kemenag

Status Ganda Dr. Wan Ruslan Terkuak: Pejabat Lampung Timur Ternyata Sudah Jadi PNS Pusat Kemenag
Foto Sertijab Kadis Perhubungan dari Dr. Wan Ruslan Abdul Ghani kepada Mansur Syah di Aula dinas Perhubungan Rabu,(3/6/2026)

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Tata kelola kepegawaian di Kabupaten Lampung Timur kembali disorot. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi (GIPAK) mengungkap adanya dua surat keputusan (SK) berbeda yang menyangkut status jabatan Dr. Wan Ruslan Abdul Ghani.

Ketua GIPAK, Arip Setiawan, menjelaskan bahwa dalam rentang waktu yang sangat berdekatan, nama Wan Ruslan tercatat dengan dua status kepegawaian. Di daerah, ia dilantik sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur pada 29 Mei 2026.  

Sementara itu, berdasarkan SK Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wan Ruslan sudah ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat di Kementerian Agama Republik Indonesia terhitung mulai 1 Juni 2026.

“Adanya dua keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait status kepegawaian yang bersangkutan. Kami mempertanyakan apakah terjadi rangkap jabatan, terlebih beredar informasi bahwa yang bersangkutan juga menerima tunjangan kinerja,” ujar Arip.

Menurut temuan GIPAK, sebelum menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Wan Ruslan diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur.

Dalam SK Kepala BKN Nomor 00037/KEP/AU/12018/2026 tertanggal 19 Mei 2026, ditegaskan bahwa Wan Ruslan Abdul Ghani dipindahkan dan dialihkan statusnya menjadi PNS pusat di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Dalam keputusan yang sama, ia juga ditetapkan untuk menduduki jabatan sebagai dosen lektor di lingkungan Kementerian Agama. 

Proses perpindahan tersebut disebut telah mendapat persetujuan Menteri Agama dan Bupati Lampung Timur.

Dihubungi terpisah, Wan Ruslan Abdul Ghani membenarkan bahwa usulan perpindahan dirinya ke Kementerian Agama sudah diajukan sejak lama.

“Usulan itu sudah lama. Mungkin baru selesai sekarang. Saya belum memantau lagi. Kalau memang sudah selesai, alhamdulillah, nanti saya cek kembali,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan akan menyesuaikan diri dengan keputusan kepegawaian tersebut begitu seluruh administrasi dirampungkan.

“Saya akan menindaklanjuti dengan pengunduran diri dari jabatan asisten untuk menyesuaikan dengan SK tersebut. Secara administrasi, harus ada surat pernyataan melaksanakan tugas di Kementerian Agama dan proses penghentian pembayaran gaji dari pemerintah daerah ke kementerian,” jelasnya.

Wan Ruslan menambahkan, saat ini ia masih memeriksa ke pusat terkait status final penempatannya.

“Jika prosesnya sudah benar-benar tuntas, saya akan segera melaporkan pengunduran diri dari jabatan asisten dalam waktu dekat,” katanya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi, menyatakan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam menyikapi temuan tersebut.

“Kami akan segera meneliti dan memeriksa lebih lanjut terkait hal ini,” ujarnya melalui sambungan telepon.Kamis, (11/6/2026).

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut transparansi administrasi kepegawaian, potensi tumpang tindih jabatan, serta integritas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lampung Timur.(*)

Editor: Muklis