Kejari Lampung Timur Selamatkan Aset Rp5,5 Miliar dan Serahkan Penetapan Perwalian Anak
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menyerahkan hasil penyelamatan aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sekaligus penetapan perwalian anak dalam kegiatan yang digelar di Aula Kejari Lampung Timur, Rabu, (22/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Saptono, Kepala Bappeda Verzanita Hasan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Sukartono, Kepala Bagian Hukum Meidia Ulfah, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Sukadana Hendra Septiawan, para kepala seksi Kejari Lampung Timur, serta sejumlah tamu undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Saptono, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki peran penting melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Melalui Bidang Datun, kami berhasil menyelamatkan aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Desa Negara Nabung berupa lahan Gedung Serbaguna seluas 11,01 hektare dengan nilai sekitar Rp5.506.650.000. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga, mengamankan, dan memulihkan aset negara agar memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” kata Saptono.
Menurutnya, penyelamatan aset tersebut menjadi bukti nyata peran Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Selain itu, Kejari Lampung Timur juga menyerahkan penetapan perwalian anak sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Bidang Datun dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak.
Saptono menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi momentum menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2026.
“Melalui kewenangan di bidang keperdataan, Kejaksaan berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada anak dan memastikan kepentingan terbaik bagi anak selalu menjadi prioritas,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyampaikan apresiasi kepada Kejari Lampung Timur atas keberhasilan menyelamatkan aset daerah yang selama ini menjadi perhatian pemerintah kabupaten.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kajari Saptono beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang terus berkolaborasi membantu pemerintah daerah. Aset yang berhasil diselamatkan ini akan memperkuat kekayaan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ela.
Ela menambahkan, keberhasilan penyelamatan aset seluas 11,01 hektare di Desa Negara Nabung merupakan hasil sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kejaksaan Negeri, BPN, dan berbagai instansi terkait.
Menurutnya, penyelamatan aset tidak hanya berdampak pada tertib administrasi pemerintahan, tetapi juga memperkuat neraca aset daerah serta menjamin pemanfaatannya untuk kepentingan pelayanan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Ela turut menyampaikan ucapan selamat kepada Avitri Ibrahim Muhammad Ali yang menerima penetapan perwalian anak.
“Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak dan masa depan generasi penerus,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan tidak hanya terwujud dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam upaya penyelamatan aset daerah serta perlindungan hak-hak anak.
“Sinergi ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(*)

