Merasa Diintimidasi di Media Sosial, Wartawan Lampung Timur Siap Tempuh Jalur Hukum
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Seorang wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur, Imron Arifin, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan intimidasi yang diterimanya melalui media sosial TikTok. Ancaman tersebut diduga datang dari sebuah akun bernama @dellaaa yang mengaku sebagai kerabat dari istri seorang individu bernama Wendi.
Peristiwa ini bermula ketika akun @dellaaa menghubungi Imron melalui fitur pesan langsung (direct message) di akun TikTok miliknya, @penyimbang_kdi. Dalam pesan tersebut, pemilik akun meminta Imron untuk menghapus unggahan konten yang beredar di akun media sosialnya.
Tak hanya sekadar meminta penghapusan konten, pelaku juga melontarkan kalimat bernada intimidatif yang mempertanyakan kondisi ekonomi jurnalis tersebut.
"Apakah Anda kurang duit? Anda butuh duit berapa?" tulis pemilik akun @dellaaa sebagaimana ditirukan oleh Imron.
Menanggapi hal tersebut, Imron Arifin menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers. Ia pun tidak akan tinggal diam dan berencana melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib jika tidak ada itikad baik dari pelaku.
"Saya adalah seorang wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Siapa pun yang menghambat, mengintimidasi kinerja, maupun hasil karya tulis seorang jurnalis, dapat dikenakan sanksi pidana," ujar Imron dengan tegas, Kamis (23/8/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Imron masih menuntut klarifikasi resmi dari pemilik akun @dellaaa terkait pernyataan-pernyataan yang dianggap merendahkan profesi dan bersifat intimidatif tersebut. Ia berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan agar masalah ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.(*)

