Mahfud Md Kritik KPK Soal Kereta Cepat Whoosh: Harusnya Proaktif, Bukan Minta Laporan!

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md melontarkan kritik pedas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan laporan dugaan mark up dalam proyek Kereta Cepat Whoosh.
Mahfud menilai, KPK seharusnya bertindak proaktif menyelidiki informasi yang telah beredar luas, tanpa harus menunggu laporan resmi.
Melalui akun X pribadinya, Mahfud mengungkapkan keheranannya, "Panggil saja saya, bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan. Saya akan tunjukkan,"tulis Mahfud di akun pribadi, Minggu (19/10/2025).
Mahfud menjelaskan bahwa informasi awal mengenai dugaan mark up proyek Whoosh justru berasal dari siaran Nusantara TV dalam program "Prime Dialog" pada 13 Oktober 2025, yang menghadirkan Antoni Budiawan dan Agus Pambagyo sebagai narasumber.
Ia menegaskan bahwa semua pernyataannya didasarkan pada informasi yang disiarkan secara terbuka oleh Nusantara TV dan kedua narasumber tersebut.
"Awal menyiarkan itu adalah NusantaraTV dalam rubrik 'Prime Dialog' edisi 13 Oktober 2025 dengan narsum Agus Pambagyo dan Antony Budiawan,"ujarnya.
"Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan secara sah dan terbuka. Saya percaya kepada ketiganya maka saya bahas secara terbuka di podcast TERUS TERANG,"jelas Mahfud.
Mahfud merasa aneh jika KPK tidak mengetahui informasi yang telah disiarkan oleh Nusantara TV sebelum dirinya membahasnya di podcast. Ia juga mempertanyakan respons KPK yang justru memintanya membuat aduan.
"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor, mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Mahfud menekankan bahwa laporan diperlukan jika ada peristiwa yang belum diketahui oleh aparat penegak hukum. Namun, dalam kasus dugaan mark up Whoosh, informasi tersebut telah menjadi konsumsi publik.
"Tapi kalau ada berita, ada pembunuhan, maka APH harus langsung bertindak menyelidiki tak perlu menunggu laporan," tegasnya.
Mahfud menyimpulkan bahwa permintaan KPK agar dirinya membuat laporan merupakan sebuah kekeliruan.
"Ini kekeliruan dari KPK," pungkasnya.(*)