"Jatah Preman" Gubernur Riau Terungkap, KPK Tetapkan Abdul Wahid Tersangka Korupsi

"Jatah Preman" Gubernur Riau Terungkap, KPK Tetapkan Abdul Wahid Tersangka Korupsi
Abdul Wahid ( tengah ), Sang gubernur terlihat memakai rompi berwarna oranye khas tahanan KPK dan tangannya diborgol.

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus korupsi terkait penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). 

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Wahid.

Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol saat digiring petugas. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers menyatakan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau, terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan MAS selaku Kadis PUPR BKPP dan DN sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau sebagai tersangka" ungkap Johanis dalam konferensi pers. Rabu (5/11/2025).

Modus korupsi ini terungkap berkat OTT yang dilakukan KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, terindikasi adanya praktik "jatah preman" untuk kepala daerah.

Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam 'japrem' atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah, itu modus-modus yang kami temukan," ungkap Budi kepada wartawan pada Selasa (4/11/2025).

KPK terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. 

Penahanan Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)