Tiga Warga Lampung Timur Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba

Tiga Warga Lampung Timur Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba
Tiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika/foto Humas Polres Lamtim

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Tiga warga Labuhan Maringgai diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur pada operasi Antik Krakatau 2025.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor menjelaskan, ketiga terduga pelaku tersebut di tangkap di waktu dan lokasi berbeda setelah adanya laporan dari masyarakat adanya perilaku yang mencurigakan.

"Inisialnya IAS (21) warga Desa Srigading Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, AF (24) warga Desa Sriminosari Kecamatan Labuhan Maringgai dan MAM (22) warga Desa Srigading," jelas Kapolres, Minggu (29/10/2025).

"IAS dan AF pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 Wib diamankan di Desa Maringgai dan MAM diamankan di desa Karang Anyar Labuhan Maringgai pada Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib,"lanjutnya.

Selain para tersangka berbagai barang bukti turut diamankan diataranya : 3 bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 3 buah HP android, 1 unit sepeda motor honda supra x warna hitam.

"Kami sangat berharap peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung Timur dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan,"pungkasnya.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman dengan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)