Kejati Lampung Usut Dugaan KKN Proyek Sapi Lampung Timur, Dana APBD 2023.

Kejati Lampung Usut Dugaan KKN Proyek Sapi Lampung Timur, Dana APBD 2023.
Kajati Lampung Sikapi Laporan KAMPUD, Proyek Sapi Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG Kejaksaan Tinggi Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) segera menindaklanjuti laporan dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) terkait proyek pengadaan sapi di Kabupaten Lampung Timur. 

Proyek tersebut meliputi pengadaan sapi PO senilai Rp 980 juta dan sapi betina persilangan sebesar Rp 2,48 miliar, yang bersumber dari APBD Tahun 2023.

Langkah ini diambil setelah Kejati Lampung menerima laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAMPUD (Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi), yang menyerahkan laporan tersebut ke Kejari Lampung Timur. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan melalui surat resmi kepada ketua umum KAMPUD, Seno Aji, bahwa penanganan kasus tersebut akan segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam surat nomor B-2778/L.8.5/Fs/05/2025 tanggal 20 Mei 2025, Aspidsus menyebutkan bahwa laporan pengaduan dari KAMPUD telah diserahkan berdasarkan juknis Kejaksaan Republik Indonesia tentang penanganan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan pemerintah. 

Kejari Lampung Timur akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap adanya indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menanggapi langkah dari Kejati, ketua umum KAMPUD, Seno Aji, menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. 

Ia juga menegaskan bahwa KAMPUD akan melakukan pendampingan dan terus berkoordinasi dengan Kejati Lampung maupun Kejari Lampung Timur demi memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas.

"Kami tetap memberikan support kepada Kejati Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, beserta Aspidsus Armen Wijaya, Langkah ini kami lakukan sebagai bagian dari kewajiban kami dalam membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sapi,” ujar Seno Aji. Minggu, (1/6/2025).

Lebih lanjut Seno Aji meminta, penegakan hukum harus diutamakan, termasuk upaya mengembalikan kerugian keuangan negara. Dengan keseriusan dan ketegasan dari Kejati Lampung dalam menegakkan hukum, diharapkan para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tipikor pengadaan sapi yang menelan milyaran rupiah ini jera atas perbuatannya. 

"Sikap serius dan tegas tersebut perlu diwujudkan melalui proses peningkatan status laporan DPP KAMPUD ke tahapan-tahapan berikutnya,” imbuhnya.

Seno menambahkan, pihaknya akan segera menjadwalkan koordinasi lebih lanjut agar penanganan kasus ini berjalan efektif dan transparan. 

Ia menyatakan, seluruh proses ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, DPP KAMPUD meminta Kejati Lampung di bawah komando Danang Suryo Wibowo, untuk mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan sapi PO dan pengadaan sapi betina oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, yang bersumber dari alokasi APBD tahun anggaran 2023.

Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD menyatakan, bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia sudah menjadi persoalan dan masalah yang bersifat endemik, mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.

"Tipikor yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada penanganan yang luar biasa. Sudah sepatutnya kita, DPP KAMPUD, terus memberikan dukungan dan pendampingan melalui fungsi kontrol sosial terhadap penanganan kasus-kasus dugaan tipikor serta tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan tipikor yang ditangani oleh Kejati Lampung, terutama laporan terkait penyelewengan keuangan negara maupun daerah,” ujarnya.

Dengan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan dukungan dari masyarakat, diharapkan kasus ini dapat diungkap tuntas dan menjadi contoh keberanian masyarakat dalam memberantas korupsi di daerah. (*)