Kasus Bimtek Pringsewu: Uang Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar, Penyidikan Tuntas?

Kasus Bimtek Pringsewu: Uang Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar, Penyidikan Tuntas?
Pengembalian Uang Bimtek Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024, Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu Hasil Audit Inspektorat Pringsewu.

LAMPUNGKU.ID, PRINGSEWU Babak baru dalam kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. 

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah) dari CV. Sunshine In Holiday Tour & Travel. 

Perusahaan ini merupakan penyedia transportasi dan akomodasi dalam kegiatan Bimtek yang menjadi sorotan.

Penerimaan titipan dilakukan pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu. 

Proses penerimaan uang ini didampingi oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pringsewu untuk memastikan keamanan dan keaslian uang.

"Seluruh proses penerimaan dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar seorang sumber dari Kejaksaan Negeri Pringsewu yang enggan disebutkan namanya. 

"Kami menggandeng Bank Mandiri untuk menjamin tidak ada potensi peredaran uang palsu."

Uang titipan tersebut langsung disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pringsewu. 

Langkah ini merupakan bagian dari prosedur penanganan barang bukti dalam proses penyidikan.

Menurut Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.002.882.670,- (satu miliar dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah). 

Dengan tambahan titipan ini, total uang titipan pengembalian yang telah diterima penyidik kini mencapai angka yang sama dengan total kerugian negara berdasarkan hasil audit.

Meskipun demikian, status uang titipan ini masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Setelah itu, barulah uang tersebut dapat ditetapkan sebagai uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penggunaannya kemudian akan diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Apakah ini berarti penyidikan kasus Bimtek Pringsewu telah tuntas? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.(*)