Gasak Narkoba! Empat Pria Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu di Tulang Bawang

LAMPUNGKU.ID, TULANG BAWANG Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil membongkar pesta sabu dan menangkap empat pelaku dalam operasi “Gasak Narkoba”. Penggerebekan yang dilakukan Kamis (12/12) pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, menghasilkan penangkapan terhadap HS (39), NI (31), SI (41), dan AA (32).
Keempatnya adalah wiraswasta dan warga Tulang Bawang serta Tulang Bawang Barat.
Saat digerebek, keempat pelaku tengah asyik menikmati sabu. Petugas menyita barang bukti berupa 1,36 gram sabu dalam 10 bungkus plastik klip, tiga bong (alat hisap sabu), plastik klip kosong berbagai ukuran, pipet modifikasi, sumbu kompor, kotak permen, uang tunai Rp250.000, dan empat ponsel android.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, menjelaskan operasi ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan ada aktivitas pesta narkoba, kami langsung melakukan penggerebekan," ungkap AKP Yofi mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu.
Keempat pelaku kini mendekam di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berat; penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun, beserta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Operasi “Gasak Narkoba” ini menunjukkan komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.