Diduga Tanpa Legalitas, Paguyuban Pedagang Shoping Center Metro Pungut Rp3,5 Juta per Plong

Diduga Tanpa Legalitas, Paguyuban Pedagang Shoping Center Metro Pungut Rp3,5 Juta per Plong
Ketua Paguyuban P5 Sultan Fahli, Memberikan Keterangan Terkait Penarikan Dana Pedagang di Shoping Center.

LAMPUNGKU.ID, METRO Praktik penarikan uang oleh Paguyuban Perhimpunan Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan (P5) terhadap pedagang baru di pusat pertokoan Shoping Center Kota Metro menjadi sorotan. Penarikan dana tersebut diduga tidak memiliki dasar legalitas formal dari Pemerintah Kota Metro dan berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

Paguyuban P5 membebankan biaya sebesar Rp3,5 juta per plong (ukuran 4 x 4 meter) kepada calon pedagang baru yang hendak membuka usaha di Shoping Center. 

Ketua Paguyuban P5, Sultan Fahli, tidak membantah adanya penarikan dana tersebut. 

Ia menyatakan bahwa uang itu bukan merupakan uang sewa, melainkan kontribusi untuk asas keadilan dan pemeliharaan fasilitas.

“Uang Rp3,5 juta per plong itu bukan uang sewa. Itu kontribusi untuk asas keadilan dan pemeliharaan fasilitas,” ujar Sultan Fahli, Jumat,(1/5/2026).

Ia menjelaskan, biaya tersebut diklaim sebagai akumulasi beban biaya yang selama ini ditanggung pedagang lama sejak 2016 hingga 2026 untuk mempertahankan eksistensi Shoping Center, termasuk biaya uji laboratorium bangunan dan advokasi hukum.

“Kami minta keadilan. Orang yang baru masuk harus mengisi kas agar tidak ada cemburu sosial dengan kawan-kawan lama yang sudah berjuang sejak 2016. Uang itu kami gunakan untuk melengkapi fasilitas seperti air, keramik WC, pipa, sampai pagar pengaman yang selama ini tidak dianggarkan pemerintah,” kata Sultan.

Ia menambahkan, calon pedagang baru yang ingin berjualan di lantai atas (area kuliner) wajib melalui rekomendasi paguyuban. Jika tidak menyetujui kontribusi tersebut, paguyuban tidak akan memberikan izin untuk menempati lokasi.

“Kalau tidak sepakat, ya kami tidak rekomendasikan untuk menempati lokasi di lantai atas. Semua harus lewat paguyuban,” tegasnya.

Sultan juga mengakui bahwa secara administratif, Paguyuban P5 tidak mengantongi surat keputusan (SK) atau legalitas tertulis dari Pemerintah Kota Metro untuk memungut biaya dari pedagang.

“Legalitas secara tertulis tidak ada, tetapi sebagai pemberitahuan (secara lisan) sudah kami sampaikan ke dinas terkait. Ini murni program paguyuban untuk meramaikan pasar karena pemerintah tidak ada anggaran untuk renovasi fasilitas yang bocor atau rusak,” ujarnya.

Hingga kini, tercatat sekitar 30 titik ruko di lantai atas yang menjadi target pedagang baru. Teknis pembayaran dilakukan langsung ke bendahara paguyuban, bukan melalui rekening resmi milik pemerintah daerah ataupun UPTD Pasar.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola aset daerah. Meskipun paguyuban mengklaim bahwa uang tersebut digunakan untuk pembenahan fasilitas umum (fasum), ketiadaan payung hukum menjadikan praktik ini rawan dikategorikan sebagai pungli.

Pihak paguyuban juga mengklaim bahwa Dinas Perdagangan mengetahui adanya pungutan biaya prasarana tersebut. Namun, seluruh dana dikelola sepenuhnya oleh internal paguyuban dan tidak disetorkan ke kas daerah. (*)

Editor: Muklis