Kurang dari 12 Jam, Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ringkus Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk di Jalinsum

Kurang dari 12 Jam, Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ringkus Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk di Jalinsum
Dua Pelaku Pengeroyokan di Jalinsum / Foto Humas Polres Lampung Tengah.

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Gerak cepat kembali diperlihatkan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dalam mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir truk di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), tepatnya di kawasan Tugu Pencak Silat, Gunung Sugih.

Kurang dari 12 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial WRS (26) warga Kampung Gunung sugih Raya dan RP (26), warga Kampung Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih, beserta kendaraan yang digunakan saat peristiwa terjadi.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Tengah AKP Devrat A. Arfan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban berinisial BM (31) melintas dari arah Bandar Jaya menuju Bandar Lampung pada Kamis malam, 30 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Di perjalanan, korban diduga terlibat perselisihan dengan kendaraan truk milik para pelaku saat hendak mendahului kendaraan tersebut,” ujar AKP Devrat, Jumat,(1/5/ 2026).

Menurutnya, para pelaku diduga tidak terima kendaraannya didahului oleh truk yang dikemudikan korban.

“Diduga tidak terima didahului, para pelaku kemudian melempar benda keras ke arah kendaraan korban, lalu menabrakkan kendaraannya hingga korban berhenti di kawasan Tugu Pencak Silat Gunung Sugih,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah korban menghentikan kendaraannya, kedua pelaku langsung turun dari mobil dan melakukan pengeroyokan terhadap korban. 

Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah serta sejumlah luka lainnya di tubuh.

Tidak hanya itu, truk milik korban juga sempat ditahan oleh para pelaku di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim menuturkan, setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

“Kurang dari 12 jam, kedua terduga pelaku berikut barang bukti kendaraan berhasil kami amankan,” tegas AKP Devrat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk Hino milik korban dan satu unit dump truck milik salah satu pelaku.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup Kasat Reskrim.(*)

Editor: Muklis