Polres Metro Ungkap Praktik Distribusi BBM Ilegal Asal Sumsel, Satu Orang Diamankan

Polres Metro Ungkap Praktik Distribusi BBM Ilegal Asal Sumsel, Satu Orang Diamankan
Gudang penimbunan BBM ilegal di Metro/ist

LAMPUNGKU.ID, METRO Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin resmi pada Senin (20/4/2026) dini hari pukul 01.30 WIB.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmennya dalam menjaga stabilitas distribusi energi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun ilegal.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini serta memburu pelaku lain yang terlibat.”ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap saat Tim KRYD Polres Metro sedang melakukan patroli rutin di wilayah Metro Timur. Petugas mencurigai sebuah truk colt diesel yang sedang menurunkan muatan minyak ke sebuah rumah di Jalan Pala VII, Kelurahan Iringmulyo.

"Melihat kedatangan petugas, pemilik rumah berinisial N, sopir truk, beserta beberapa pekerja langsung melarikan diri dari lokasi. Namun, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW yang baru tiba di lokasi mengendarai mobil Grandmax,"terangnya.

Hasil pemeriksaan AW mengaku membeli minyak dari Palembang, Sumatera Selatan, seharga Rp8.600 per liter dan menjualnya kembali kepada N seharga Rp9.400 per liter.

Selanjutnya AW diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara N masih dalam pengejaran petugas. Pelaku diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Dari lokasi penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

3 Unit Kendaraan masing masing Truk colt diesel kuning, mobil Grand putih, dan Kijang Super merah

4 unit tandon penampung kapasitas 1.000 liter

229 jerigen minyak mentah

11 jerigen Pertalite, dan 20 jerigen Solar

Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan distribusi tersebut guna melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya(**)

Editor: Suprapto