Pencuri Kabel Tower di Lampung Tengah Ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar

Pencuri Kabel Tower di Lampung Tengah Ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar
Pelaku Pencurian di tangkap Tekan 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Seorang pria berinisial SA (29), warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian kabel tower telekomunikasi.

Pelaku ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Lingkungan V, Kelurahan Bandar Jaya Timur.

Kasus ini terungkap saat pemilik tower bersama rekannya melakukan pengecekan rutin di lokasi yang kerap menjadi sasaran pencurian. 

Saat tiba di tempat kejadian, keduanya mendapati seorang pria tak dikenal berada di atas tower dan diduga sedang memotong kabel.

Mengetahui adanya dugaan tindak pidana, pemilik tower segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Panit 1 Reskrim Polsek Terbanggi Besar Ipda Bangun Sidahuruk bersama anggota langsung menuju lokasi. 

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan SA yang masih berada di area tower.

Sementara itu, seorang rekan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Muhammad Samsari, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku telah diamankan beserta barang bukti dan saat ini masih menjalani proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Rabu (3/6/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gulung kabel sepanjang 100 meter, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu buah tang potong, serta satu buah pisau cutter.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Editor: Muklis