Cekcok saat Persiapan Acara Berujung Maut, Pria di Gunung Pelindung Tembak Korban hingga Tewas
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria berinisial AR (36), warga Kecamatan Gunung Pelindung, yang diduga melakukan tindak pidana penembakan hingga menyebabkan seorang korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim IPTU Iksir menjelaskan, insiden bermula saat korban berada di rumah pelaku untuk membantu mempersiapkan sebuah acara yang akan digelar di lokasi tersebut.
"Korban dan pelaku sempat terlibat perselisihan yang dipicu persoalan terkait undangan acara. Percekcokan kemudian berkembang hingga pelaku diduga melakukan penembakan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver," kata IPTU Jum'at, (3/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perselisihan yang semula hanya berupa adu mulut berubah menjadi aksi kekerasan.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil senjata api rakitan miliknya dan melepaskan satu tembakan ke arah kepala korban.
Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan terjatuh di ruang samping rumah pelaku. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Petugas kemudian mengevakuasi korban ke Puskesmas Gunung Pelindung untuk keperluan visum. Selanjutnya, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna menjalani autopsi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Setelah kejadian, pelaku memilih menyerahkan diri kepada petugas kepolisian. Pelaku juga menyerahkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diduga digunakan dalam aksi penembakan tersebut.
"Pelaku menyerahkan diri berikut barang bukti yang digunakan saat peristiwa terjadi. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Iksir.
Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Lampung Timur. Penyidik kini masih melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Lampung Timur menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur yang baik serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun konsekuensi hukum. (*)

