Dua Tersangka Judi Sabung Ayam dan Dadu Koprok Ditangkap di Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur berhasil menggerebek sebuah arena judi yang diduga kuat menjadi lokasi sabung ayam dan dadu koprok pada Minggu (4/5/2025) kemarin. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di kawasan Desa Jembrana, Kecamatan Waway Karya.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah petugas menerima informasi mengenai aksi perjudian yang berlangsung di belakang salah satu rumah warga. Setelah melakukan pengintaian, petugas memutuskan untuk melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, berinisial KT (55) dari Kecamatan Waway Karya, dan RH (50) dari Kecamatan Sekampung Udik. Selain itu, sejumlah barang bukti pun diamankan, termasuk perlengkapan judi koprok, beberapa ekor ayam jantan, uang tunai puluhan ribu, satu unit mobil, serta 20 unit sepeda motor.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (*)