Gubernur Lampung Tanggapi Aksi Petani Singkong: Harga Ditetapkan Rp1.350 per Kg

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengambil langkah cepat untuk menangani keluhan para petani singkong yang saat ini tengah mengalami polemik harga. Dalam aksi unjuk rasa di Ruang Abung Kantor Gubernur. Senin, (5/5/2025). Gubernur menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan harga beli ubi kayu sebesar Rp1.350 per kg dengan potongan refaksi maksimal 30%, tanpa mengukur kadar pati.
Dalam dialog yang diadakan dengan perwakilan petani dari berbagai kabupaten, Gubernur Mirza menekankan bahwa harga ini dianggap kompetitif dibandingkan daerah lain, seperti Jawa Timur dan Medan.
"Ini harga yang sudah tinggi dibandingkan daerah lainnya. Silahkan dihitung," ungkapnya.
Instruksi ini disampaikan kepada Bupati/Walikota serta perusahaan industri tapioka di wilayah Lampung, dan berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan, hingga adanya keputusan dari pemerintah pusat terkait larangan dan pembatasan nasional.
Meski petani menerima keputusan tersebut, mereka mengungkapkan bahwa harga yang diterapkan masih belum memenuhi harapan.
Aksi unjuk rasa yang dihadiri ribuan mahasiswa dan masyarakat ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap harga komoditas singkong yang dinilai tidak sesuai dengan biaya produksi.
Meskipun Gubernur mengajak untuk berdialog, beberapa pengunjuk rasa menolak ajakan tersebut dan meminta tuntutan mereka dipenuhi secara langsung.
Situasi sempat memanas dengan adanya provokasi yang mengakibatkan bentrokan kecil antara petani dan aparat kepolisian.
Pemerintah Provinsi Lampung mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas.
Dalam hal ini, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan pihak kepolisian akan terus berkoordinasi untuk memastikan situasi tetap kondusif dan harga singkong dapat ditetapkan secara adil demi kesejahteraan petani.(*)