Nasib Tiga ASN Koruptor Lampung Utara: Menggantung di BKN, Masih Terima Uang Runtutan
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG UTARA Teka-teki status kepegawaian tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara yang terlibat kasus korupsi gratifikasi kini menjadi sorotan tajam.
Meski telah divonis bersalah sejak 2024, ketiganya terpantau masih menerima hak keuangan sebesar 50 persen hingga Juli 2026.
Pemerintah daerah berdalih, aliran dana tersebut bukanlah gaji aktif, melainkan Uang Pemberhentian Sementara (UPS).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sembari menanti ketegasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Ketiga ASN yang dimaksud adalah mantan Kepala Dinas PMD Abdurrahman, mantan Kabid Pemerintahan Desa Ismirham Adi Saputra, dan mantan Kasi Ngadiman.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam gratifikasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pra-tugas Kepala Desa Tahun Anggaran 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, mengungkapkan bahwa status ketiganya saat ini adalah diberhentikan sementara.
“Ketiga aparatur tersebut telah dibebastugaskan untuk sementara waktu dari status mereka sebagai PNS. Sepanjang keputusan final mengenai status kepegawaiannya belum terbit, mereka tetap berhak menerima UPS sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur Hendri pada Rabu (29/7/2026).
Hendri menambahkan, pihaknya kini tengah berupaya merampungkan proses administrasi dengan melayangkan surat kembali kepada BKN.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengulur waktu jika rekomendasi pemecatan sudah turun.
“Kami sudah bersurat sebelumnya, dan dalam waktu dekat akan kembali mengirimkan dokumen sebagai bahan pertimbangan bagi BKN. Apa pun hasil rekomendasi dari BKN kelak, akan langsung kami tindak lanjuti secara tegas,” imbuhnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa jika BKN mengeluarkan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Pemkab akan segera melakukan penyesuaian administrasi, termasuk meninjau kemungkinan mekanisme pengembalian dana yang telah dibayarkan jika diwajibkan oleh aturan.
Di sisi lain, Kasubbid Pengelolaan Gaji BPKAD Lampung Utara, Mukmin Yusuf, menyatakan bahwa posisi BPKAD hanyalah sebagai pelaksana teknis pembayaran berdasarkan instruksi dari instansi terkait.
“Posisi BPKAD hanyalah sebagai juru bayar. Landasan operasional kami adalah usul dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disertai dokumen dari pihak kepegawaian. Apabila BKPSDM menginstruksikan penghentian, kami akan segera menghentikannya. Namun, jika mereka menyatakan tetap dibayarkan, maka kami patuh pada instruksi tersebut,” jelas Mukmin.
Sebagai informasi, dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Abdurrahman dan Ngadiman dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, Ismirham Adi Saputra divonis satu tahun dua bulan penjara. Ketiganya juga dibebani denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Lambannya proses administrasi ini memicu pertanyaan di ruang publik mengenai keselarasan antara vonis pengadilan dengan ketegasan birokrasi dalam memberikan sanksi administratif bagi abdi negara yang terjerat tindak pidana korupsi.(*)

